aku suka terjemahan bahasa polisi indonesiaIndonesian telah bernama teroris dihukum, Afif Sunakim, sebagai salah satu dari lima pelaku pemboman Islam Negeri terkait dan penembakan di Jakarta yang menewaskan delapan orang, termasuk empat penyerang, Kamis lalu.
Indonesia sedang mempertimbangkan mengubah nya kontra-terorisme hukum untuk menanggapi fenomena kembali pejuang asing dari Suriah. Tapi memerangi terorisme murni melalui langkah-langkah keamanan tidak akan cukup. Indonesia harus menyusun kebijakan untuk merehabilitasi dan memantau mantan terpidana teroris untuk mencegah residivisme. Pemerintah juga harus bekerja dengan masyarakat sipil untuk melawan penyebaran ekstremisme online. Mencegah residivisme oleh mantan teror menginsafkan Polisi Indonesia telah menangkap lebih dari 1.200 orang atas tuduhan terorisme, menurut data dari unit kontra-terorisme. Beberapa terpidana teroris tampaknya menjadi lebih radikal di balik jeruji besi. Setidaknya 40 terpidana teroris telah menyinggung-ulang setelah rilis. Afif Sunakim ditangkap pada 2010 dan dihukum tujuh tahun penjara atas perannya dalam sebuah kamp pelatihan militan di Aceh. Di penjara, ia menjadi tukang pijat untuk Aman Abdurrahman, salah satu ideolog jihad yang paling berpengaruh di Indonesia dan promotor vokal Negara Islam (IS). Seri saya wawancara dengan residivis teroris menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka percaya bahwa jihad adalah kewajiban agama. Dalam arti murni linguistik, kata "jihad" berarti berjuang atau berusaha. Hal ini dapat merujuk pada perjuangan internal maupun eksternal untuk menjadi seorang Muslim yang baik. Namun, untuk teroris, jihad berarti berjuang melawan rezim sekuler di Indonesia. Ada pemahaman umum di antara jihadis bahwa jika mereka dipenjara, mereka hanya mengambil cuti. Setelah rilis, mereka akan siap untuk bergabung kembali gerakan. Dengan jenis keyakinan, tidak peduli situasi mantan narapidana teroris hadapi, ada kemungkinan besar mereka akan kembali ke kelompok teroris dan melakukan serangan lebih lanjut. Seorang teroris terkemuka, dihukum pada tahun 2004, adalah contoh dari residivisme tersebut. Ia dibebaskan pada tahun 2008. Dia kemudian saya
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
