4. Penggolongan Narkotika dan PsikotropikaA. Penggolongan Narkotika UU terjemahan - 4. Penggolongan Narkotika dan PsikotropikaA. Penggolongan Narkotika UU Inggris Bagaimana mengatakan

4. Penggolongan Narkotika dan Psiko

4. Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
A. Penggolongan Narkotika UU No.22 tahun 1997
a. Narkotika golongan I : narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, missal : heroin, ganja, kokain.
b. Narkotika golongan II : narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunya potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, missal : morfin.
c. Narkotika golongan III : narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunya potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, missal : codein.
B. Penggolongan Psikotropika UU No.5 tahun 1995
a. Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunya potensi amat kuat mengakibatkan ketergantungan, missal : LSD
b. Psikotropika golongan II : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunya potensi kuat mengakibatkan ketergantungan, missal : ampetamiin, metilfenidad.
c. Psikotropika golongan III : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunya potensi sedang mengakibatkan ketergantungan, missal : barbiturate
d. Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan, missal : diazepam.

5. Sanksi-sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika
Mengingat betapa besar bahaya penyalahgunaan Narkotika ini, maka perlu diingat beberapadasar hukum yang diterapkan menghadapi pelaku tindak pidana narkotika berikut ini:
a. Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP2.
b. Undang-undang RI No. 7 tahun 1997 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Naarcotic Drug and Pshychotriphic Suybstances 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotrapika,1988).
c. Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RINo. 22 tahun 1997.

Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 35 tahun2009 tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Sebagai pengguna
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
b. Sebagai pengedar
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 + denda.
d. Sebagai produsen
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun 2009,dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun / seumur hidup / mati + denda.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
4. Classification of narcotic drugs and psychotropic substancesA. Classification of Narcotics Law No. 22 of 1997a. Narcotics group I: narcotics that can only be used for the purpose of development of science and not used in therapy, as well as having a very high potential for causing dependence, missal: heroin, marijuana, cocaine.b. Narcotics Group II: narcotics that can only be used for the purpose of development of science and not used in therapy, as well as a high potential has resulted in a dependency, missal: morphine.c. Narcotics Group III: narcotics that can only be used for the purpose of development of science and not used in therapy, and has the potential of resulting in a mild dependency, missal: codein.B. Categorization psychotropic substances Act No. 5 of 1995a. type i: psychotropic drugs psychotropic substances which may only be used for the purposes of science and cannot be used in therapy, as well as a very strong potential has resulted in a dependency, missal: LSDb. psychotropic substances of Group II: psychotropic drugs that can only be used for the purposes of science and cannot be used in therapy, as well as strong potential has resulted in a dependency, missal: ampetamiin, metilfenidad.c. psychotropic substances of Group III: psychotropic drugs that can only be used for the purposes of science and cannot be used in therapy, and has the potential of being lead to dependency, missal: barbiturated. psychotropic substances of Group IV: psychotropic drugs are efficacious treatments and can be used in therapy and or objective science, missal: diazepam.5. Criminal penalties Against the crime of narcoticsConsidering how great the danger of abuse of Narcotics, then keep in mind beberapadasar the law applied against perpetrators of the crime of narcotics as well:a. RI law No. 8 of 1981 on the KUHAP2.b. legislation RI No. 7 of 1997 concerning the ratification of the United Nation Convention Against Illicit Traffic in Drug and Naarcotic Pshychotriphic Suybstances 1988 (United Nations Convention against illicit traffic in narcotic drugs and Psikotrapika a.c.).c. legislation RI No. 35 in 2009 about the Narcotics ACT in lieu of a RINo. 22 in 1997.For the perpetrators of the abuse of Narcotics may be subjected to law No. 35 tahun2009 about Illegals, it can be classified as follows:a. as a userSubject to the provisions under article 116 of the Criminal Act No. 35 tahun2009 about Illegals, with the threat of punishment of not longer than 15 years.b. as a hustlerIncur criminal provisions under article 81 and 82 Act No. 35 tahun2009 about illegals, with the longest penalty of 15 + fines.d. as a manufacturerSubject to the provisions under article 113 of the Criminal Act No. 35 of 2009, with a penalty of at least 15 years old/dead/lifetime + fines.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 3:[Salinan]
Disalin!
4。penggolongan narkotika丹psikotropika
A. penggolongan narkotika UU 22年1997
A. narkotika golongan我:narkotika阳垣,短语,tujuan与自然pengetahuan丹也在terapi和短语,有potensi了法庭mengakibatkan ketergantungan,弥撒:海洛因,大麻,可卡因。
B. narkotika golongan II:narkotika阳垣,短语,tujuan与自然pengetahuan丹也在terapi和短语,mempunya potensi法庭mengakibatkan ketergantungan,弥撒:芬。
C. narkotika golongan III:narkotika阳垣,短语,tujuan与自然pengetahuan丹也在terapi和短语,mempunya potensi林根mengakibatkan ketergantungan,弥撒:可待因。
B. penggolongan psikotropika UU 5年1995
A. psikotropika golongan我:psikotropika阳垣,短语,tujuan自然pengetahuan丹也能在terapi和短语,mempunya potensi AMAT夸特mengakibatkan ketergantungan,弥撒:LSD
B. psikotropika golongan II:psikotropika阳垣,短语,tujuan自然pengetahuan丹也能在terapi和短语,mempunya potensi夸特mengakibatkan ketergantungan,弥撒:ampetamiin,metilfenidad。
C. psikotropika golongan III:psikotropika阳垣,短语,tujuan自然pengetahuan丹也能在terapi短语,同mempunya potensi,mengakibatkan ketergantungan,弥撒:巴比妥类
D. psikotropika golongan四:psikotropika杨berkhasiat pengobatan丹,丹或tujuan短语在terapi自然pengetahuan,弥撒:安定。

5。sanksi sanksi pidana并narkotika向pidana
mengingat betapa大的Bahaya penyalahgunaan narkotika INI,那您需要什么服务diingat beberapadasar是杨diterapkan menghadapi pelaku并pidana narkotika以下ini:
A.根据根据国际扶轮8年1981号kuhap2的事。
B.根据根据RI No.7年1997的事pengesahan联合国禁止非法贩运毒品和pshychotriphic naarcotic suybstances 1988(konvensi PBB的事pemberantasan peredaran之中narkotika丹psikotrapika,1988)。
C.根据根据国际扶轮35年的事,2009号narkotika pengganti UU里诺。22岁的1997。

,pelaku penyalahgunaan narkotika就dikenakan根据根据第
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: