Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kema terjemahan - Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kema Inggris Bagaimana mengatakan

Obat bebas adalah obat yang dapat d

Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya. penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas.
Contoh :
Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)
OBAT BEBAS TERBATAS




Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan.



Tanda Peringatan Pada Obat Bebas Terbatas :

P. NO.1 Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya.
Contoh :
a) Tablet CTM : Anti Histamin
b) Kapsul Vitamin E : Anti Sterilitas
c) Tablet Antimo : Anti muntah dalam perjalanan
d) Tablet Emetinum : Anti disentri
e) Tablet Santonim : Obat cacing

P. NO. 2 Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
Contoh :
a) Gargarisma kan : obat kumur
b) Listerin : obat kumur
c) Oral – B : obat kumur
d) Betadin gargle : obat kumur
e) Abotil : obat sariawan

P. NO. 3 Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan.
Contoh :
a) Salep Sulfonamidum : Anti bakteri lokal
b) Liquor Burowi : Obat kompres
c) Tinctura Iodii : Antiseptik
d) Larutan Mercurochrom : Antiseptik Lokal
e) Alphadine : Untuk antiseptic dan disinvektan
f) Biosepton : Untuk kompres luka terbuka dari ringan sampai berat, mencegah infeksi, dan menyembuhkan luka khitan, cairan pencuci pada inveksi trichomonasiasi dan infeksi lain pada vagina
g) Spitaderm : Untuk disinfeksi, hygiene, dan pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi, sebelum injeksi dan faksinasi, sebelum pengambilan darah, dan ketika mengganti pembalut.

P. NO. 4 Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar.
Contoh :
a) Molexdine : Untuk sterilisasi kulit dan selaput lender antiseptic sebelum dan sesudah oprasi infeksi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan, perawatan tali pusar dan kompres luka
b) Neoidoine : Untuk luka bakar, luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksii kulit karena jamur, kandidiasis, moniliasis, dan vaginitis.
c) Rokok Asthma : obat asthma
d) Decoderm : Unuk eksim, dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar matahari, psoriasis vulgaris.

P. NO. 5 Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan.
Contoh :
a) Bufacetin : Untuk infeksi kulit yang disebapkan bakteri gram positif dan negative khususnya yang sensitive terhadap kloramfenikol.
b) AZA : Untuk pengobatan aknevulgaris ringan sampai dengan sedang
c) Lysol : Antiseptik
d) Ovula Sulfanilamidun : Anti infeksi di vagina
e) Suppositoria dulcolax : laksan

P. NO. 6 Awas ! Obat Keras obat wasir ,jangan ditelan.
Contoh :
a) Laxarec : Untuk mengatasi kesulitan buang air besar
b) Ambeven : Untuk pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri, bengkak, dan pendarahan
c) Tefaron
d) Tramal suppositoria
e) Encare
f) Proris
g) Glycerini leciva

OBAT KERAS




Semua obat yang :
Memiliki takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah
Diberi tanda khusus lingkaran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuk garis tepinya.
Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (DepKes RI) tidak membahayakan
Semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
Contoh :
Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll.

OBAT PSIKOTROPIKA
Merupakan obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang. Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :
a) Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.
b) Psikotropika golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
c) Psikotropika golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain penthobarbital, amobarbital, siklobarbital, Amobarbital, Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital.
d) Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam.

OBAT NARKOTIK




Merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Narkotik dibagi menjadi :
a) Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, Canabis sp. (ganja), morfin, dan opium.
b) Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin, metadon, benzetidin, dan betametadol.
c) Gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.

Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter, i lengkap tentang penggunaan obat.
5 contoh obat bebas apotik yaitu
Famotidin
Rani
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya. penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas. Contoh :Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)OBAT BEBAS TERBATAS Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan.Tanda Peringatan Pada Obat Bebas Terbatas :P. NO.1 Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya.Contoh :a) Tablet CTM : Anti Histaminb) Kapsul Vitamin E : Anti Sterilitasc) Tablet Antimo : Anti muntah dalam perjalanand) Tablet Emetinum : Anti disentrie) Tablet Santonim : Obat cacingP. NO. 2 Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur, jangan ditelan. Contoh :a) Gargarisma kan : obat kumurb) Listerin : obat kumurc) Oral – B : obat kumurd) Betadin gargle : obat kumure) Abotil : obat sariawanP. NO. 3 Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan. Contoh :a) Salep Sulfonamidum : Anti bakteri lokalb) Liquor Burowi : Obat kompresc) Tinctura Iodii : Antiseptikd) Larutan Mercurochrom : Antiseptik Lokale) Alphadine : Untuk antiseptic dan disinvektanf) Biosepton : Untuk kompres luka terbuka dari ringan sampai berat, mencegah infeksi, dan menyembuhkan luka khitan, cairan pencuci pada inveksi trichomonasiasi dan infeksi lain pada vaginag) Spitaderm : Untuk disinfeksi, hygiene, dan pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi, sebelum injeksi dan faksinasi, sebelum pengambilan darah, dan ketika mengganti pembalut.P. NO. 4 Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar. Contoh :a) Molexdine : Untuk sterilisasi kulit dan selaput lender antiseptic sebelum dan sesudah oprasi infeksi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan, perawatan tali pusar dan kompres lukab) Neoidoine : Untuk luka bakar, luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksii kulit karena jamur, kandidiasis, moniliasis, dan vaginitis.c) Rokok Asthma : obat asthmad) Decoderm : Unuk eksim, dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar matahari, psoriasis vulgaris.P. NO. 5 Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan. Contoh :a) Bufacetin : Untuk infeksi kulit yang disebapkan bakteri gram positif dan negative khususnya yang sensitive terhadap kloramfenikol.b) AZA : Untuk pengobatan aknevulgaris ringan sampai dengan sedangc) Lysol : Antiseptikd) Ovula Sulfanilamidun : Anti infeksi di vaginae) Suppositoria dulcolax : laksanP. NO. 6 Awas ! Obat Keras obat wasir ,jangan ditelan. Contoh :a) Laxarec : Untuk mengatasi kesulitan buang air besarb) Ambeven : Untuk pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri, bengkak, dan pendarahanc) Tefarond) Tramal suppositoriae) Encaref) Prorisg) Glycerini lecivaOBAT KERAS Semua obat yang :Memiliki takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintahDiberi tanda khusus lingkaran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” yang menyentuk garis tepinya.Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (DepKes RI) tidak membahayakanSemua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.Contoh :Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll.OBAT PSIKOTROPIKAMerupakan obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang. Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :a) Psikotropika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.b) Psikotropika golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.c) Psikotropika golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain penthobarbital, amobarbital, siklobarbital, Amobarbital, Buprenorphine, Butalbital, Cathine / norpseudo-ephedrine, Cyclobarbital.d) Psikotropika golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan. Contohnya antara lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam. OBAT NARKOTIK Merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Narkotik dibagi menjadi :a) Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, Canabis sp. (ganja), morfin, dan opium.b) Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin, metadon, benzetidin, dan betametadol.c) Gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.Obat Wajib Apotek (OWA)Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter, i lengkap tentang penggunaan obat.5 contoh obat bebas apotik yaituFamotidinRani
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: