A. Latar Belakang Masalah
Bahasa Arab saat ini telah menjadi bahasa internasional yang terpenting dalam bidang Ilmu pengetahuan, Agama maupun perdagangan. Bahasa Arab juga salah satu bahasa resmi yang dipakai di area perserikatan bangsa-bangsa (PBB) sebagai bahasa diplomasi antar diplomat dan untuk berpidato di forum PBB.
Di negara-negara maju seperti Eropa, Amerika, Jepang dan sebagainya, penerapan metodologi pengajaran bahasa Asing berjalan dengan baik, disertai alat-alat peraga atau media pengajaran sehingga dalam kurun waktu enam bulan atau satu tahun saja belajar bahasa Arab, orang sudah mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab. Sedangkan di Indonesia khususnya di sekolah-sekolah Agama, seperti MTs/MA peserta didik telah belajar bahasa Arab selama Tiga tahun untuk belajar bahasa Arab ternyata tidak dapat juga berbahasa Arab.
Lebih khusus lagi, bahasa Arab adalah bahasa Islam, bahasa agamanya orang-orang Indonesia, yang mustahil bisa mendalami ajaran-ajaran Islam itu tanpa menguasai bahasa Arab dengan baik, sebab Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber Agama Islam adalah tertulis dalam bahasa Arab, yang apabila hanya dipahami dari terjemahan-terjemahan belaka masih jauh dari ketepatan maupun wawasan kandungannya.
Banyak sekali Metode-metode pembelajaran bahasa yang digunakan dalam pembelajaran bahasa arab, diantaranya adalah muthola’ah , insya’ , qowa’id dan muhadatsah. Metode muhadatsah merupakan “ Aspek kegiatan mempraktekan bunyi-bunyi artikulasi atau kata-kata yang dirangkai menjadi kalimat untuk menngekspresikan pikiran berupa ide, pendapat, keinginan, atau perasaan kepada mitra bicara’’.
Proses pembelajaran bahasa Arab, di sekolah-sekolah Agama Islam sudah berlangsung sejak ditingkat madrasah Ibtidaiyah sampai pada tingkat sekolah. Termaksud pemberian materi Muhadatsah. Materinya pun disesuaikan dengan situasi, kondisi dan tingkatan atau jenjang pendidikan yang sedang digeluti. Di pondok-pondok pesantren, pelajaran Muhadatsah mengalami perkembangan yang pesat. Sebab teori yang diberikan pada saat proses pembelajaran berlangsung, dituntut untuk segera direalisasikan atau dipraktekkan. Ini terkait dengan peraturan yang diberlakukan di pondok pesantren tersebut, salah satu peraturan yang diberlakukan untuk pendisiplinan santri nya dalam menggunakan bahasa Arab dan bahasa Inggris: santri tidak diperkenankan menggunakan bahasa Ibu (bahasa Indonesia dan bahasa daerah) dalam kegiatan sehari-hari selama berada dilingkungan pesantren. Dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing pesantren.
Kondisi pembelajaran bahasa Arab khususnya pembelajaran Muhadatsah di sekolah agama yang bukan pesantren dan di pondok pesantren kondisinya sangat berbeda. Siswa yang belajar di sekolah pesantren diikat oleh suatu peraturan yang mewajibkan mereka untuk berkomunikasi menggunakan bahasa Arab. Sedangkan siswa yang belajar di sekolah bukan pesantren tidak diberlakukan peraturan yang mewajibkan mereka untuk berkomunikasi menggunakan bahasa Arab. Sedangkan siswa yang belajar di sekolah bukan pesantren tidak diberlakukan peraturan yang mewajibkan mereka untuk berkomunikasi menggunakan bahasa Arab. Hal ini disebabkan oleh situasi dan kondisi yang berbeda, baik kondisi lingkungannya atau latar belakang pendidikan yang dilalui oleh siswa sebelumnya.