DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARETPERKARA MALPRAKTEKS terjemahan - DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARETPERKARA MALPRAKTEKS Inggris Bagaimana mengatakan

DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSIT

DILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
PERKARA MALPRAKTEK


Sidang Jumat, 12 Juni 2015
Petugas Ruang
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin diminta untuk berdiri . Setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali.

Hakim Ketua Hakim : Moot Court Faculty of Law, Sebelas Maret University yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 365/Criminal/2012 Faculty of Law, Sebelas Maret University, atas nama dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( terdakwa I ), dr. Handry Simanjuntak ( Terdakwa II ), dan dr. Hendy Siagian ( Terdakwa III ), dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (Ketuk palu 3 kali).
JPU : Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya kemudian duduk di kursi yang telah disiapkan).
Hakim : Untuk saudara Ipda Natasha Olga selaku perwakilan dari pihak Kepolisian dipersilahkan membacakan Berkas Acara Pemeriksaannya, apakah sudah siap?
Polisi : Iya bu Hakim.
Polisi : Para terdakwa, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( terdakwa I ), dr. Handry Simanjuntak ( Terdakwa II ), dan dr. Hendy Siagian ( Terdakwa III ) pada tanggal 10 April 2010, pada pukul 22.00 WITA. Kejadian tersebut bertempat di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R.D Kandouw Malalayang Kota Manado. Terdakwa tersebut telah melakukan kealpaan sehingga menyebabkan matinya matinya orang lain yaitu Siska Makatey.
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai dokter melaksanakan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban Siska Makatey, terdakwa lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksanaan operasi terhadap diri korban terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru - paru sehingga terjadi kegagalan fungsi jantung.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, di temukan bukti sebagai berikut :
1. Surat pernyatan telah dirawat
2. Laporan Operasi
3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey
4. Klinical Patway
5. Diagnosa akhir
6. Surat persetujuan tindakan khusus
7. Anamnesis utama Siska Makatey
8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey
9. Visum et Repertum
Hakim : Baik selanjutnya untuk Jaksa Penuntut Umum silahkan membacakan tuntutannya, apakah sudah siap?
JPU : Iya bu Hakim.
JPU I :Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepolisian yang telah dibacakan tadi, pihak jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai dokter yang melakukan operasi dibantu dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator yang membantu jalannya operasi. Para terdakwa adalah dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Manado yang melakukan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY. Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Korban yang saat itu dalam keadaan lemah dengan status penyakit berat diberi anastesi dosis tinggi tanpa adanya pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, alergi dan tekanan darah korban.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Bahwa semua terdakwa sebagai dokter dalam melaksanakan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY, lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus, sehingga emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung dan paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

JPU II :
Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan oleh dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) untuk ditandatangani oleh korban tersebut berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Askes kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. Amd dan lelaki MARENDRA YUDI L., SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini didasarkan atas bukti dari Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian yaitu :
1. Surat pernyatan telah dirawat
2. Laporan Operasi
3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey
4. Klinical Patway
5. Diagnosa akhir
6. Surat persetujuan tindakan khusus
7. Anamnesis utama Siska Makatey
8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey
9. Visum et Repertum
Hakim : sauda
Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa Penasehat Hukum : Iya bu Hakim.
Penasehat Hukum I :
Dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara. Selanjutnya dari keputusn yang dibaca saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk, pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara. jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.
Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam.

Penasehat Hukum II :

Berdasarkan keterangan dari Ahli dr. ROBBY WILLAR, Sp.A. bahwa pada saat plasenta keluar, pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta tetapi tidak berpengaruh terhadap bayi karena sebelum plasenta dikeluarkan bayi sudah dipotong/ bayi lebih dulu keluar kemudian tali pusat/ plasenta dipotong.
Berdasarkan keterangan dari Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. Bahwa infus dapat menyebabkan emboli udara tetapi kecil kemungkinan dan hal tersebut dapat terjadi karena efek venturi, kemudian kapan efek venturi terjadi yaitu korban meninggal dunia pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc/ menit, operasi dilakukan pukul 20.55 WITA, anak lahir pukul 21.00 WITA dalam hal ini udara sudah masuk terlebih dulu kemudian dilaksanakan operasi, maka 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara.

Hakim : Cukup saudara Penuntut umum, apakah saudara Jaksa ingin mengajukan Replik?
JPU : Tidak bu Hakim. Kami tetap pada tuntutan kami.
Hakim : Bahwa alasan-alasan tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena dengan pertimbangan sebagai berikut :
Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian.
Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dimana lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus yang menyebabkan kegagalan jantung.
bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .

Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010;

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;

Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan Para Terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia;


Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado;
Para Terdakwa belum pernah dihukum

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI
Menyatakan Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUN
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
DILAN PSEUDO FACULTY OF LAW UNIVERSITY ELEVEN MARETMALPRACTICE LAWSUITThe hearing Friday, June 12, 2015 Room Attendant The Tribunal Judge entered the courtroom, attendees were asked to stand. Once the judge is seated, the attendees are welcome to sit back. Chief Justice Moot Court judge: Faculty of Law, eleven Maret University that examine and prosecute criminal cases Number 365/Criminal/2012 Faculty of Law, University Eleven Maret, on behalf of dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (defendant I), Dr. are Handry Simanjuntak (the defendant), and Dr. Hendy Siagian (Defendant), was opened and open to the public. (Tap the hammer three times). JPU: brother of the defendant, the welcome sign in the proceedings (the defendant in a State free and accompanied the ruling power and then sitting in a Chair that had been prepared). Judge: For brother Ipda Natasha Olga as a representative of the police are welcome to read out Event Pemeriksaannya File, is it ready? Police: Yes bu the judge. Police: the defendant, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (defendant I), Dr. are Handry Simanjuntak (the defendant), and Dr. Hendy Siagian (Defendant) on 10 April 2010, at 22: 00: 00. It is housed in the operating room of General Hospital Prof. Dr. R. D Kandouw Malalayang Manado city. The defendants have done the demise of the demise of the causing forgetfulness of others namely Siska Makatey. Committed the defendant in the following way:That the defendant as doctors carry out operations Cito Secsio Sesaria against Makatey, Siska victims the defendant was negligent in dealing with the victims at the time were still alive and the time of execution of the operation against the self sacrifices occur air emboli enter into the right heart Chambers that inhibit the blood went into the lungs so that the heart function failure occurred. Based on these investigations, found evidence of the following:1. A letter of pernyatan has been treated 2. The operating Report 3. The report's observation that labor Siska Makatey 4. Klinical Patway 5. the final Diagnosis 6. special measures agreement Letter 7. main Anamnesis Siska Makatey 8. midwifery Anamnesis Siska MakateyVisum et Repertum 9.Judge: Well next to the public prosecutor read out the charge please, is it ready?JPU: Yes bu the judge. JPU i: Upon news of the proceedings has been recited in the police, the public prosecutor demanded the party defendant:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai dokter yang melakukan operasi dibantu dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator yang membantu jalannya operasi. Para terdakwa adalah dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Manado yang melakukan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY. Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Korban yang saat itu dalam keadaan lemah dengan status penyakit berat diberi anastesi dosis tinggi tanpa adanya pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, alergi dan tekanan darah korban.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.Bahwa semua terdakwa sebagai dokter dalam melaksanakan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY, lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus, sehingga emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung dan paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.JPU II : Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan oleh dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) untuk ditandatangani oleh korban tersebut berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Askes kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. Amd dan lelaki MARENDRA YUDI L., SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal ini didasarkan atas bukti dari Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian yaitu :1. Surat pernyatan telah dirawat 2. Laporan Operasi 3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey 4. Klinical Patway 5. Diagnosa akhir 6. Surat persetujuan tindakan khusus 7. Anamnesis utama Siska Makatey 8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey9. Visum et RepertumHakim : sauda Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?Terdakwa Penasehat Hukum : Iya bu Hakim.Penasehat Hukum I :Dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara. Selanjutnya dari keputusn yang dibaca saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk, pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara. jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam.Penasehat Hukum II :Berdasarkan keterangan dari Ahli dr. ROBBY WILLAR, Sp.A. bahwa pada saat plasenta keluar, pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta tetapi tidak berpengaruh terhadap bayi karena sebelum plasenta dikeluarkan bayi sudah dipotong/ bayi lebih dulu keluar kemudian tali pusat/ plasenta dipotong.Berdasarkan keterangan dari Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. Bahwa infus dapat menyebabkan emboli udara tetapi kecil kemungkinan dan hal tersebut dapat terjadi karena efek venturi, kemudian kapan efek venturi terjadi yaitu korban meninggal dunia pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc/ menit, operasi dilakukan pukul 20.55 WITA, anak lahir pukul 21.00 WITA dalam hal ini udara sudah masuk terlebih dulu kemudian dilaksanakan operasi, maka 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara.Hakim : Cukup saudara Penuntut umum, apakah saudara Jaksa ingin mengajukan Replik?JPU : Tidak bu Hakim. Kami tetap pada tuntutan kami.Hakim : Bahwa alasan-alasan tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena dengan pertimbangan sebagai berikut : Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dimana lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus yang menyebabkan kegagalan jantung.bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .

Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010;

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;

Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan Para Terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia;


Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado;
Para Terdakwa belum pernah dihukum

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI
Menyatakan Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUN
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 3:[Salinan]
Disalin!
帝兰色目fakultas是sebelas大学市场
事malpraktek


死党星期,12月2015
petugas禳
理事会哈基姆memasuki禳死党,hadirin diminta,站。她坐了坐,hadirin dipersilahkan回来。

哈基姆是哈金:法模拟法庭学院,sebelas Maret大学杨也mengadili pidana号丹事365 /犯罪/ 2012法学院,sebelas市场大学,博士在马德瓦香鱼sasiary prawani(terdakwa我),simanjuntak亨得利博士(terdakwa亨迪西雅坚II),丹博士(terdakwa III),除dibuka丹的称赞,umum。(ketuk帕卢3卡利)。
JPU:该terdakwa,dipersilahkan进来,该persidangan(terdakwa仍就在丹didampingi kuasa hukumnya然后坐底就是阳,disiapkan)。
Hakim:娜塔莎奥尔加,他们代表selaku IPDA达日在kepolisian dipersilahkan membacakan Berkas阿卡拉pemeriksaannya,也该么?
波利西:哎呀卜哈基姆。
波利西:对terdakwa,Dr.德瓦香鱼sasiary prawani(terdakwa我),simanjuntak亨得利博士(terdakwa亨迪西雅坚II),丹博士(terdakwa III)在抵达10四月2010,在这样的22用。kejadian缝制,bertempat堤软肝operasi里了umum教授R. D kandouw malalayang亚鸦。terdakwa缝制,为kealpaan,不matinya matinya猩猩躺就是makatey Siska。
在terdakwa旁,卡拉作为缝制,berikut:
,terdakwa,医生在operasi CITO secsio sesaria,Siska makatey祭,在terdakwa Lalai menangani和在应用在应用了丹pelaksanaan operasi向自己和栓子乌达拉杨进克也在乐jantung杨menghambat血进卡南柯帕鲁河-帕鲁河,也kegagalan功能jantung。
berdasarkan penyelidikan缝制,迪temukan bukti为berikut:
1。在苏拉特pernyatan dirawat
2。laporan operasi
3。laporan observasi persalinan Siska makatey
4。而且klinical
5。这6 diagnosa
。这种
苏拉特persetujuan举祭7。病历公司Siska makatey
8。记忆kebidanan Siska makatey
9。VISUM等repertum
Hakim:行以后,杰克沙发扬umum silahkan membacakan tuntutannya,也该么?
JPU:哎呀卜哈基姆。我
JPU:berdasarkan社阿卡拉身kepolisian杨,听塔底,在发扬umum jaksa menuntut terdakwa用:
在丹地,是sebagaimana缝制迪ATAS,博士德瓦香鱼sasiary prawani(terdakwa我),医生为operasi dibantu杨亨得利博士simanjuntak(terdakwa II)丹博士亨迪西雅坚(terdakwa III),asisten算子杨新例jalannya operasi。对terdakwa医生,病人是在教授R. D. kandou万鸦老杨行operasi CITO secsio sesaria,Siska makatey祭。在operasi在terdakwa旁不求persetujuan在对方keluarga ATAS kemungkinan杨必也在祭的主。和阳本在的时候,penyakit ITU仍在anastesi剂量高地位的沉重没有adanya身penunjang如身jantung,FOTO伦琴达达,alergi丹tekanan血祭。
行为对terdakwa sebagaimana diatur丹diancam pidana在pasal 359 kuhp JIS。pasal 361 kuhp,pasal 55这个(1)克1 kuhp
。我们都在为terdakwa医生在operasi CITO secsio sesaria,Siska makatey祭,祭仍在应用在menangani Lalai活丹种子pelaksaanaan operasi就是在adanya的memberikandan memasang cairan浸剂,以致栓子乌达拉进克,乐卡南jantung丹贮金大冒险贮金大冒险,也kegagalan功能贮金大冒险,再者,mengakibatkan kegagalan功能jantung行为。
对位terdakwa sebagaimana diatur丹diancam pidana在pasal 76 undang undang号码2004到29年
Praktik kedokteran。
JPU II:他们是在
Tanda和杨在里面苏拉特persetujuan这种举祭persetujuan pembedahan丹丹杨博士在anestesi交亨迪西雅坚(terdakwa III),ditandatangani欧勒和缝制和入方式的不同,在和杨在Tanda里面名片Tanda的日子(KTP)丹名片问,就在身在公司forensik抵达09月2010 no.lab。:509 / DTF / 2011,阳事,各人最后一萨米尔博士,s.st。可,最后一ardani adhis,S.AMD丹最后一marendra Yudi L.,SE。,是在心上告诉Tanda Siska makatey别名朱丽亚fransiska makatey在dokumen bukti是坦达在karangan /“假签名”。

行为对terdakwa sebagaimana diatur丹diancam pidana pasal也在263(1)kuhp乔。pasal 55节经文(1)kuhp
种。哈尔在INI didasarkan bukti达日社阿卡拉身从kepolisian就是:
1。在苏拉特pernyatan dirawat
2。laporan operasi
3。laporan observasi persalinan Siska makatey
4。而且klinical
5。这6 diagnosa
。这种
苏拉特persetujuan举祭7。病历公司Siska makatey
8。记忆kebidanan Siska makatey
9。VISUM等repertum
Hakim:sauda
Hakim:弟兄杰克沙了。
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: