DILAN PSEUDO FACULTY OF LAW UNIVERSITY ELEVEN MARETMALPRACTICE LAWSUITThe hearing Friday, June 12, 2015 Room Attendant The Tribunal Judge entered the courtroom, attendees were asked to stand. Once the judge is seated, the attendees are welcome to sit back. Chief Justice Moot Court judge: Faculty of Law, eleven Maret University that examine and prosecute criminal cases Number 365/Criminal/2012 Faculty of Law, University Eleven Maret, on behalf of dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (defendant I), Dr. are Handry Simanjuntak (the defendant), and Dr. Hendy Siagian (Defendant), was opened and open to the public. (Tap the hammer three times). JPU: brother of the defendant, the welcome sign in the proceedings (the defendant in a State free and accompanied the ruling power and then sitting in a Chair that had been prepared). Judge: For brother Ipda Natasha Olga as a representative of the police are welcome to read out Event Pemeriksaannya File, is it ready? Police: Yes bu the judge. Police: the defendant, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (defendant I), Dr. are Handry Simanjuntak (the defendant), and Dr. Hendy Siagian (Defendant) on 10 April 2010, at 22: 00: 00. It is housed in the operating room of General Hospital Prof. Dr. R. D Kandouw Malalayang Manado city. The defendants have done the demise of the demise of the causing forgetfulness of others namely Siska Makatey. Committed the defendant in the following way:That the defendant as doctors carry out operations Cito Secsio Sesaria against Makatey, Siska victims the defendant was negligent in dealing with the victims at the time were still alive and the time of execution of the operation against the self sacrifices occur air emboli enter into the right heart Chambers that inhibit the blood went into the lungs so that the heart function failure occurred. Based on these investigations, found evidence of the following:1. A letter of pernyatan has been treated 2. The operating Report 3. The report's observation that labor Siska Makatey 4. Klinical Patway 5. the final Diagnosis 6. special measures agreement Letter 7. main Anamnesis Siska Makatey 8. midwifery Anamnesis Siska MakateyVisum et Repertum 9.Judge: Well next to the public prosecutor read out the charge please, is it ready?JPU: Yes bu the judge. JPU i: Upon news of the proceedings has been recited in the police, the public prosecutor demanded the party defendant:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I) sebagai dokter yang melakukan operasi dibantu dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) sebagai asisten operator yang membantu jalannya operasi. Para terdakwa adalah dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R. D. Kandou Manado yang melakukan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY. Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Korban yang saat itu dalam keadaan lemah dengan status penyakit berat diberi anastesi dosis tinggi tanpa adanya pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, alergi dan tekanan darah korban.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.Bahwa semua terdakwa sebagai dokter dalam melaksanakan operasi CITO SECSIO SESARIA terhadap korban SISKA MAKATEY, lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus, sehingga emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung dan paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.JPU II : Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan oleh dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) untuk ditandatangani oleh korban tersebut berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Askes kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. Amd dan lelaki MARENDRA YUDI L., SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal ini didasarkan atas bukti dari Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian yaitu :1. Surat pernyatan telah dirawat 2. Laporan Operasi 3. Laporan Observasi persalinan Siska Makatey 4. Klinical Patway 5. Diagnosa akhir 6. Surat persetujuan tindakan khusus 7. Anamnesis utama Siska Makatey 8. Anamnesis kebidanan Siska Makatey9. Visum et RepertumHakim : sauda Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?Terdakwa Penasehat Hukum : Iya bu Hakim.Penasehat Hukum I :Dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara. Selanjutnya dari keputusn yang dibaca saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk, pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara. jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam.Penasehat Hukum II :Berdasarkan keterangan dari Ahli dr. ROBBY WILLAR, Sp.A. bahwa pada saat plasenta keluar, pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta tetapi tidak berpengaruh terhadap bayi karena sebelum plasenta dikeluarkan bayi sudah dipotong/ bayi lebih dulu keluar kemudian tali pusat/ plasenta dipotong.Berdasarkan keterangan dari Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F. DFM. Bahwa infus dapat menyebabkan emboli udara tetapi kecil kemungkinan dan hal tersebut dapat terjadi karena efek venturi, kemudian kapan efek venturi terjadi yaitu korban meninggal dunia pukul 22.20 WITA, infus 20 tetes = 100 cc/ menit, operasi dilakukan pukul 20.55 WITA, anak lahir pukul 21.00 WITA dalam hal ini udara sudah masuk terlebih dulu kemudian dilaksanakan operasi, maka 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara.Hakim : Cukup saudara Penuntut umum, apakah saudara Jaksa ingin mengajukan Replik?JPU : Tidak bu Hakim. Kami tetap pada tuntutan kami.Hakim : Bahwa alasan-alasan tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena dengan pertimbangan sebagai berikut : Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, Sebelum operasi dilakukan para terdakwa tidak meminta persetujuan pada pihak keluarga atas kemungkinan yang akan terjadi pada korban termasuk kematian. Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dimana lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi yaitu adanya kesalahan dalam memberikandan memasang cairan infus yang menyebabkan kegagalan jantung.bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ “Spurious Signature“ .
Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan Para Terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado;
Para Terdakwa belum pernah dihukum
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUN
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
