Dan pendapat ‘Izzuddin ibn ‘Abdis-Salam [rh] bahawa wali yang berkata  terjemahan - Dan pendapat ‘Izzuddin ibn ‘Abdis-Salam [rh] bahawa wali yang berkata  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Dan pendapat ‘Izzuddin ibn ‘Abdis-S

Dan pendapat ‘Izzuddin ibn ‘Abdis-Salam [rh] bahawa wali yang berkata ‘Aku Allah’ hendaklah dikenakan hukum ta’zir, itu tidak menafikan kewaliannya, kerana ia tidak ma’sum, padanya ada penilitian.Kerana, kalaulah ia dalam ‘ghaibah’, maka ia tidak mukallaf [waktu itu], maka dengan itu ia tidak dikenakan hukum ta’zir sebagaimana kalau dita’wilkan dengan yang makbul, kalau tidak [kalau ta' boleh dita'wilkan], maka ia kafir. Maka boleh ditanggungkan maknananya bahawa bila kita syak tentang halnya, maka ia dihukumkan dengan ta’zir, untuk menjauhkan dirinya [daripada 'kesalahan' yang demikian], dan tidak dihukumkan ia itu kafir kerana ihtimal [andaian] ia teruzur, dan juga bukan tidak dihukum ia bukan wali; kerana ia tidak ma’sum…(Peringatan) Kata setengah daripada syaikh-syaikh bagi syaikh-syaikh kami dari kalangan mereka yang menghimpunkan [dalam diri mereka] antara tasawwuf dan ilmu-ilmu nakliah dan akliah, :kalau aku bertemu dengan orang-orang yang ahli tentang istilah-istilah[sufiah yang sulit-sulit itu] aku akan mencela mereka menulis kitab tentangnya walhal aku beriktikad itu adalah benar, kerana ia adalah tempat tergelincir orang-orang awam dan orang-orang yang bodoh yang mendakwa penglibatan dengan tasauf.(Seleasikenyataannya). Dan sesungguhnya yang lebih beralasan ialah [maksud kata-kata itu melarang mereka menulis itu] ialah bila pada mereka itu tidak ada alasan dan matlamat yang sahih dalam mengarang tentangnya seperti [antara matlamat yang boleh diterima itu ialah] takut terluputnya istilah-istilahmereka itu , maka kerosakan-kerosakan[yang telah tersebut dalam larangan tadi] tidak diambil kira oleh imam-imama syara’iah maka tidak diberi perhatian kepadanya [dengan itu kitab-kitab itu boleh ditulis untuk ahlinya dan tidak ditegah].
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
dan pendapat 'izzuddin ibn' abdis-salam [rh] bahwa wali yang berkata 'aku allah' harus dikenakan hukum ta'zir, itu tidak menyangkal kewaliannya, karena tidak ma'sum, padanya ada penilitian.kerana, kalaulah ia dalam 'Ghaibah ', maka ia tidak mukallaf [waktu itu], maka dengan itu ia tidak dikenakan hukum ta'zir sebagaimana kalau dita'wilkan dengan yang makbul,kalau tidak [kalau tak bisa dita'wilkan], maka ia kafir. maka dapat ditanggungkan maknananya bahwa bila kita syak tentang halnya, maka ia dihukum dengan ta'zir, untuk menjauhkan dirinya [dari 'kesalahan' yang demikian], dan tidak dihukumkan ia itu kafir karena ihtimal [asumsi] ia teruzur, dan juga bukan tidak dihukum ia bukan wali;karena ia tidak ma'sum ... (peringatan) kata setengah dari syaikh-syaikh bagi syaikh-syaikh kami dari kalangan mereka yang mengumpulkan [dalam diri mereka] antara tasawwuf dan ilmu-ilmu nakliah dan akliah,: kalau aku bertemu dengan orang-orang yang ahli tentang istilah-istilah [sufiah yang sulit-sulit itu] aku akan mencela mereka menulis kitab tentangnya padahal aku beriktikad itu adalah benar,karena itu adalah tempat tergelincir orang-orang sipil dan orang-orang yang bodoh yang mengaku keterlibatan dengan tasauf. (seleasikenyataannya).dan sesungguhnya yang lebih beralasan adalah [maksud kata-kata itu melarang mereka menulis itu] adalah bila pada mereka itu tidak ada alasan dan tujuan yang sahih dalam menulis tentangnya seperti [antara tujuan yang dapat diterima itu adalah] takut terluputnya istilah-istilahmereka itu,maka kerusakan-kerusakan [yang telah tersebut dalam larangan tadi] tidak diperhitungkan oleh imam-imama syara'iah maka tidak diberi perhatian kepadanya [dengan itu kitab-kitab itu dapat ditulis untuk anggotanya dan tidak bertentangan].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Dan pendapat ' ibn' Abdis-Salaam [rh] bahwa wali yang mengatakan 'Saya Tuhan' akan diatur oleh hukum ta'zir, kewaliannya, tidak ditolak, karena itu bukan perbaikan dari ma'sum, di atasnya.Karena, telah di 'ghaibah', maka tidaklah mukallaf [kembali kemudian], oleh karena itu tidak tunduk pada hukum ta'zir seolah-olah dita'wilkan dengan makbul, Jika tidak [jika ta ' dapat menjadi dita'wilkan], maka itu tidak konstitusional. Itu bisa ditanggungkan maknananya bahwa ketika kita kecurigaan tentang kasus, maka itu dibantai oleh ta'zir, menjauhkan diri [dari 'kejahatan' dengan demikian], dan bukan orang-orang kafir karena disembelih ihtimal [jika] itu teruzur, dan juga tidak tidak dijalankan tidak wali; karena tidak ma'sum...(Pengingat) Menurut paruh Syekh Syekh untuk Syekh Syekh Kita Dari Antara sendiri Yang harus berkumpul [] tasawuf Dan pengetahuan-nakliah Dan akliah, pengetahuan: JIKA aku Orang-Orang Yang anggota Dari istilah-istilah bertemu Adalah [rahasia-Dia berlari rahasia] saya akan menemukan kesalahan dengan Mereka menulis Buku tentang ITU Dan namun aku beriktikad memang benar, karena ini adalah tempat yang tergelincir umum orang dan orang-orang bodoh yang mengklaim keterlibatan dengan tasauf.(Seleasikenyataannya). Dan tentunya, dalam lebih beralasan [arti dari kata-kata yang melarang mereka untuk menulis itu] adalah ketika pada mereka bahwa tidak ada alasan dan tujuan yang benar dalam menulis tentang hal itu seperti [antara tujuan yang dapat diterima adalah] takut istilah terluputnya-istilahmereka, kerusakan-kerusakan [larangan memiliki sekarang] dikecualikan oleh imam-syara'iah imama kemudian tidak diberi perhatian terhadap hal ini [Kitab Suci dapat ditulis kepada para anggotanya dan tidak dilarang].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: