Dan pendapat ' ibn' Abdis-Salaam [rh] bahwa wali yang mengatakan 'Saya Tuhan' akan diatur oleh hukum ta'zir, kewaliannya, tidak ditolak, karena itu bukan perbaikan dari ma'sum, di atasnya.Karena, telah di 'ghaibah', maka tidaklah mukallaf [kembali kemudian], oleh karena itu tidak tunduk pada hukum ta'zir seolah-olah dita'wilkan dengan makbul, Jika tidak [jika ta ' dapat menjadi dita'wilkan], maka itu tidak konstitusional. Itu bisa ditanggungkan maknananya bahwa ketika kita kecurigaan tentang kasus, maka itu dibantai oleh ta'zir, menjauhkan diri [dari 'kejahatan' dengan demikian], dan bukan orang-orang kafir karena disembelih ihtimal [jika] itu teruzur, dan juga tidak tidak dijalankan tidak wali; karena tidak ma'sum...(Pengingat) Menurut paruh Syekh Syekh untuk Syekh Syekh Kita Dari Antara sendiri Yang harus berkumpul [] tasawuf Dan pengetahuan-nakliah Dan akliah, pengetahuan: JIKA aku Orang-Orang Yang anggota Dari istilah-istilah bertemu Adalah [rahasia-Dia berlari rahasia] saya akan menemukan kesalahan dengan Mereka menulis Buku tentang ITU Dan namun aku beriktikad memang benar, karena ini adalah tempat yang tergelincir umum orang dan orang-orang bodoh yang mengklaim keterlibatan dengan tasauf.(Seleasikenyataannya). Dan tentunya, dalam lebih beralasan [arti dari kata-kata yang melarang mereka untuk menulis itu] adalah ketika pada mereka bahwa tidak ada alasan dan tujuan yang benar dalam menulis tentang hal itu seperti [antara tujuan yang dapat diterima adalah] takut istilah terluputnya-istilahmereka, kerusakan-kerusakan [larangan memiliki sekarang] dikecualikan oleh imam-syara'iah imama kemudian tidak diberi perhatian terhadap hal ini [Kitab Suci dapat ditulis kepada para anggotanya dan tidak dilarang].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
